PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.03/2018 Tahun 2018. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Detail Peraturan. Abstrak. Jenis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 05 Desember 2018 Diundangkan Tanggal. 10 Desember 2018 Berlaku Tanggal. 10 Desember 2018 Sumber. LN.2018/NO.227, TLN NO.6265,
nomor28 /pojk.05/2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dengan rahmat tuhan yang maha esa dewan komisioner otoritas jasa keuangan, menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (4), SUMMARYPOJK NOMOR 23/POJK.05/2015 TENTANG PRODUK ASURANSI DAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI POLIS ASURANSI PASAL 24 Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK. PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI PASAL 28 AYAT 1 Setiap Produk .